PPDB Banyak Kecurangan, DPRD Lampung Adukan Langsung ke Kementerian Pendidikan
Tampan Fernando
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— DPRD Provinsi Lampung akan mengadukan masalah kecurangan PPDB SMA SMK ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbud Ristek).
Pasalnya kasus kecurangan terus terjadi sejak aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) ditetapkan dari tahun 2021.
Ketua Komisi V DPRD Lampung, Yanuar Irawan mengatakan pihaknya sudah menjadwalkan kunker ke Kemdikbud Ristek pada awal Juli mendatang.
“Kami sudah merencanakan di awal bulan Juli untuk menyampaikan bahwa PPDB ini setiap tahun ada masalah. Maka sistem dan mekanismenya perlu dievaluasi dan harus menjadi perhatian pusat,” ujar Yanuar usai rapat paripurna di gedung DPRD Lampung, Senin (26/6/2023).
Yanuar mengatakan aturan PPBD diterbitkan oleh Kemdikbud, sehingga yang harus merevisi adalah pemerintah pusat. Selama ini proses PPBD sudah banyak temuan kecurangan yang merugikan orang tidak mampu.
“Kita dari pemda menyampaikan bahwa sistem ini setiap tahun memicu persoalan dan terjadi manipulasi. Ini bukan rahasia umum lagi dan harus segera diselesaikan,” tegasnya.
Ia mencontohkan, ada siswa lulusan SMP dari Lampung Utara bisa lolos jalur zonasi di SMA Negeri Bandarlampung. Hal ini lantaran orangtua siswa sudah menyiasati Kartu Keluarga (KK) agar terdaftar sebagai warga yang tinggal di dekat sekolah.
“Orang berada bisa membeli KK di dekat sekolah-sekolah favorit yang mereka inginkan. Yang jadi korban siapa? masyarakat bawah. Ini juga masalahnya ada di Disdukcapil. Harusnya jangan semau-maunya aja menerbitkan KK,” tegas dia.
Untuk itu, Yanuar berharap pertemuan dengan Kemdikbud nantinya akan ada tindakan nyata untuk mengevaluasi proses PPDB. Sehingga celah-celah kecurangan ini bisa dihentikan.
Yanuar mengatakan lemahnya sistem PPBD tak hanya membuat membuat warga miskin jadi korban, tapi juga kepala sekolah. Tahun lalu ada seorang kepala SMA di Metro yang dipecat lantaran jadi ‘korban’ dari sistem tersebut.
Yanuar Irawan
PPDB Lampung
kecurangan PPDB
Kemdikbud Ristek
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
